
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.96, 2021 KEMENKUMHAM. Pemberian Bantuan Hukum. Paralegal.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil;
b. bahwa pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum.
- Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
- Rekognisi adalah pengakuan terhadap Paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian Bantuan Hukum, dalam bentuk surat keterangan sebagai Paralegal yang telah memiliki kompetensi.
- Pengakuan Kompetensi adalah pengakuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam bentuk sertifikat terhadap kompetensi Paralegal Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Paralegal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kepala Badan adalah Kepala BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN SYARAT
Pasal 3
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak:
a. mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan
b. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Pasal 4
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
KOMPETENSI DAN PELATIHAN PARALEGAL
Pasal 5
(1) Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:
a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak
lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
(2) Untuk mendapatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan Pengakuan Kompetensi kepada BPHN dengan melampirkan:
a. laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal; dan
b. laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.
Pasal 6
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. lembaga non pemerintah.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN.
(4) Panitia pendidikan dan pelatihan menyampaikan laporan kepada BPHN setelah selesainya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 7
(1) Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Pendidikan dan pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 mengacu pada pedoman pendidikan dan pelatihan Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal dalam sebagai bentuk pelatihan lanjutan untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Dalam mengembangkan materi kurikulum pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat berkonsultasi dengan BPHN.
BAB IV
PEMBERDAYAAN PARALEGAL
Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 10
Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Pasal 11
(1) Paralegal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas.
(2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
BAB V
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB VI
REKOGNISI
Pasal 13
(1) BPHN memberikan surat keterangan Rekognisi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Paralegal yang:
a. telah terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal; atau
b. belum terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum tetapi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Paralegal.
(2) Pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat persetujuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dari BPHN.
(3) Pengajuan Rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN dengan melampirkan:
a. profil Paralegal yang meliputi:
- nama lengkap disertai fotokopi kartu tanda penduduk;
- daftar pengalaman memberikan Bantuan Hukum; dan
- latar belakang pendidikan dengan melampirkan ijazah, dan
b. surat rekomendasi dari Pemberi Bantuan Hukum.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada:
a.anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c.sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA