
Mengawali Kiprah di Jawa Timur : Pendampingan LBH Mata Elang oleh Deny Anuru, S.H. di Polresta Malang Kota
Pendahuluan
LBH Mata Elang, sebuah lembaga bantuan hukum yang dikenal dengan dedikasinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, telah memulai kiprahnya di Jawa Timur. Salah satu langkah awal yang signifikan adalah pendampingan paralegal yang dilakukan oleh Deny Anuru, S.H. di Polresta Malang Kota. Kasus yang ditangani kali ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli aset properti milik salah satu klien LBH Mata Elang.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika salah satu klien LBH Mata Elang melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat dalam transaksi jual beli aset properti di Kota Malang. Klien tersebut merasa dirugikan karena dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga palsu, yang telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur melalui paralegalnya, segera mengambil langkah untuk mendampingi klien dalam proses hukum yang berjalan.

Apresiasi kepada Jajaran Polresta Malang Kota

Pendampingan Paralegal Deny Anuru, S.H.
Kesimpulan
Kiprah LBH Mata Elang di Jawa Timur, khususnya melalui pendampingan paralegal oleh Deny Anuru, S.H., menunjukkan dedikasi lembaga ini dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses jual beli aset properti ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan pihak kepolisian dapat memberikan hasil yang positif.
Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons cepat dan profesionalisme mereka dalam menangani kasus ini. Dengan langkah awal yang kuat ini, diharapkan LBH Mata Elang dapat terus memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Jawa Timur dan wilayah lainnya di Indonesia.