Keadilan Ditegakkan: Putusan Sela Menolak Seluruh Eksepsi Pihak Lawan dalam Gugatan Bu Nuriyah

 Putusan Sela

Keadilan Ditegakkan: Putusan Sela Menolak Seluruh Eksepsi Pihak Lawan dalam Gugatan Bu Nuriyah


edisi lanjutan dari artikel "Perjuangan Bu Nuriyah dalam Mencari Keadilan: Pembuktian Eksepsi Dari Para Tergugat"


Ungaran 31 Oktober 2024 - Dalam sebuah langkah yang memberikan harapan baru bagi perjuangan Bu Nuriyah, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak lawan dalam upaya mematahkan gugatan yang diajukan olehnya. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ungaran ini menjadi saksi kemenangan awal bagi Bu Nuriyah yang telah gigih memperjuangkan hak-haknya.

 

Eksepsi Kompetensi Absolut dan Relatif

Pihak lawan mencoba menyerang gugatan Bu Nuriyah melalui dua jenis eksepsi: kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Eksepsi kompetensi absolut mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam menangani kasus ini, sementara eksepsi kompetensi relatif berusaha menggoyahkan dasar hukum dan yurisdiksi pengadilan tempat gugatan diajukan. Namun, majelis hakim dengan cermat meneliti dan mempertimbangkan setiap argumen yang diajukan oleh pihak lawan.

 

Putusan Majelis Hakim

Dalam putusan sela yang dijatuhkan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak lawan. Hakim dengan tegas menyatakan bahwa gugatan Bu Nuriyah sah dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah suatu produk hukum yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.

 

Dampak Putusan

Putusan ini tidak hanya menguatkan posisi Bu Nuriyah dalam perjuangannya, tetapi juga memberikan angin segar bagi para korban oknum developer nakal yang terjadi di Ungaran. Dengan ditolaknya eksepsi pihak lawan, proses hukum dapat berlanjut dengan fokus pada pembuktian substansi gugatan. Bu Nuriyah, dengan dukungan dari tim hukum LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan keadilan yang selama ini dicari.

 

Dukungan dan Harapan

Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya dukungan hukum yang kuat dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan. Tim hukum LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners, telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum ini dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat umum juga menjadi pilar penting dalam perjuangan Bu Nuriyah.

 

Penutup

Perjuangan Bu Nuriyah masih panjang, tetapi putusan sela ini adalah langkah awal yang signifikan menuju keadilan. Dengan semangat pantang menyerah dan dukungan yang kuat, Bu Nuriyah terus maju dalam perjuangannya. Semoga putusan akhir nanti akan membawa keadilan yang layak bagi Bu Nuriyah dan menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan hak-haknya.