Keadilan Ditegakkan: Putusan Sela Menolak Seluruh Eksepsi Pihak Lawan dalam Gugatan Bu Nuriyah
edisi lanjutan dari artikel "Perjuangan Bu Nuriyah dalam Mencari Keadilan: Pembuktian Eksepsi Dari Para Tergugat"
Ungaran 31 Oktober 2024 - Dalam sebuah langkah yang memberikan harapan baru bagi
perjuangan Bu Nuriyah, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang
diajukan oleh pihak lawan dalam upaya mematahkan gugatan yang diajukan olehnya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ungaran ini menjadi saksi
kemenangan awal bagi Bu Nuriyah yang telah gigih memperjuangkan hak-haknya.
Eksepsi Kompetensi Absolut dan Relatif
Pihak lawan mencoba menyerang gugatan Bu Nuriyah melalui dua
jenis eksepsi: kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Eksepsi kompetensi
absolut mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam menangani kasus ini,
sementara eksepsi kompetensi relatif berusaha menggoyahkan dasar hukum dan
yurisdiksi pengadilan tempat gugatan diajukan. Namun, majelis hakim dengan
cermat meneliti dan mempertimbangkan setiap argumen yang diajukan oleh pihak
lawan.
Putusan Majelis Hakim
Dalam putusan sela yang dijatuhkan, majelis hakim menolak
seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak lawan. Hakim dengan tegas menyatakan
bahwa gugatan Bu Nuriyah sah dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT) adalah suatu produk hukum yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk
membatalkannya.
Dampak Putusan
Putusan ini tidak hanya menguatkan posisi Bu Nuriyah dalam
perjuangannya, tetapi juga memberikan angin segar bagi para korban oknum developer nakal yang terjadi di Ungaran. Dengan ditolaknya eksepsi pihak lawan, proses hukum dapat berlanjut
dengan fokus pada pembuktian substansi gugatan. Bu Nuriyah, dengan dukungan
dari tim hukum LBH Mata Elang dan Mata Elang Law Firm & Partners kini memiliki harapan baru
untuk mendapatkan keadilan yang selama ini dicari.
Dukungan dan Harapan
Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya dukungan hukum
yang kuat dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan. Tim hukum LBH Mata Elang dan Mata Elang Law
Firm & Partners, telah bekerja
keras untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum ini dilakukan
dengan hati-hati dan cermat. Dukungan dari keluarga, teman, dan masyarakat umum
juga menjadi pilar penting dalam perjuangan Bu Nuriyah.
Penutup
Perjuangan Bu Nuriyah masih panjang, tetapi putusan sela ini
adalah langkah awal yang signifikan menuju keadilan. Dengan semangat pantang
menyerah dan dukungan yang kuat, Bu Nuriyah terus maju dalam perjuangannya.
Semoga putusan akhir nanti akan membawa keadilan yang layak bagi Bu Nuriyah dan
menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk tidak pernah menyerah dalam
memperjuangkan hak-haknya.