Keadilan untuk Konsumen: LBH Mata Elang Jawa Timur Hadapi Developer Nakal di Probolinggo

LBH Mata Elang Jawa Timur - Probolinggo

Keadilan untuk Konsumen: LBH Mata Elang Jawa Timur Hadapi Developer Nakal di Probolinggo


Probolinggo, 16 Oktober 2024 – Langkah berani telah diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dalam menghadapi developer nakal yang telah merugikan konsumen. Dipimpin oleh perwakilan LBH Mata Elang wilayah Jawa Timur, Deny Anuru, S.H. bersama Maria Abigael Sambiran langsung berkoordinasi dengan LBH Mata Elang Pusat dalam mempersiapkan strategi langkah-langkah hukum yang terukur dan sistematis terhadap sebuah perusahaan pengembang perumahan yang membangun unit rumah pesanan kliennya di atas tanah fasum (fasilitas umum). Akibat dari tindakan developer ini, klien LBH Mata Elang tidak dapat menikmati rumah yang telah dibayarnya.

Latar Belakang Kasus

Salah seorang konsumen perumahan yang kini menjadi klien LBH Mata Elang, telah memesan sebuah unit rumah melalui perusahaan pengembang yang berjanji untuk membangun rumah tersebut sesuai dengan perjanjian. Namun, kenyataannya, rumah yang dipesan oleh nya ternyata dibangun di atas tanah fasum yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum, seperti taman, jalan, dan sarana publik lainnya. Hal ini membuat klien tidak bisa menikmati rumah yang telah dibayarnya dengan jerih payah.


Pelanggaran Hukum oleh Developer

Berdasarkan investigasi dan analisa hukum yang dilakukan oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang, ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh developer nakal tersebut, di antaranya :


Pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman :

Pasal 36 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tanah fasum harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan umum dan tidak boleh dijadikan lahan komersial atau perumahan.


Pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah :

Pasal 20 yang mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai fasilitas umum.


Pelanggaran KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) :

Pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yang dalam hal ini developer telah melanggar syarat sebab yang halal dengan membangun rumah di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Langkah-Langkah Hukum yang Ditempuh

Dalam menghadapi kasus ini, LBH Mata Elang, yang diwakili oleh Deny Anuru, S.H., telah mengambil langkah-langkah hukum berikut :


Pendokumentasian Bukti

Mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh developer, termasuk dokumen perjanjian, foto-foto lokasi, dan keterangan saksi.


Mempersiapkan Gugatan Perdata:

Menyusun gugatan perdata untuk didaftarkan oleh klien di Pengadilan Negeri Probolinggo dengan dasar pelanggaran perjanjian (wanprestasi) dan tindakan melawan hukum (pmh) oleh developer yang rencananya akan digugat secara terpisah.


Advokasi dan Pendampingan Klien

Mengingat klien bersedia dan berani untuk maju sendiri (sidang mandiri) tanpa menggunakan kuasa hukum, LBH Mata Elang melaksanakan pelatihan dan pendampingan hukum yang intensif kepada klien selama proses persidangan, memastikan bahwa hak-haknya sebagai konsumen terlindungi.


Pelaporan kepada Pemerintah Daerah

Melaporkan kasus ini kepada Pemerintah setempat untuk tindakan lebih lanjut terhadap pengembang yang telah menyalahgunakan lahan fasum.


Kesimpulan

Langkah-langkah hukum yang berani diambil oleh LBH Mata Elang Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memperjuangkan hak-hak konsumen yang telah dirugikan oleh developer nakal. Dengan strategi langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pengembang lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan konsumen dan masyarakat umum.


Deny Anuru, S.H., menyatakan, "Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak konsumen terlindungi. Kami berharap bahwa dengan adanya tindakan hukum ini, para developer akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang ada demi kepentingan bersama."


Penutup

LBH Mata Elang Jawa Timur akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh positif dalam penegakan hukum di Indonesia.