
Perjuangan Bu Nuriyah dalam Mencari Keadilan: Pembuktian Eksepsi Dari Para Tergugat
edisi lanjutan dari artikel "Kendala Pembuktian dalam Persidangan: Eksepsi Tanpa Bukti Valid dari Turut Tergugat"
Ungaran, Jawa Tengah – Di balik setiap perjuangan, terdapat kisah yang penuh dengan tekad, ketabahan, dan keberanian. Itulah yang dialami oleh Bu Nuriyah, seorang konsumen perumahan yang selama ini menjadi satu-satunya korban dari ratusan korban lainnya yang berhasil membawa perkara developer nakal ini ke meja hijau. Melalui bimbingan dan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, Bu Nuriyah telah menempuh perjalanan panjang dan penuh tantangan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Awal Mula Perjuangan
Segala sesuatunya bermula pada tahun 2017 ketika Bu Nuriyah memutuskan untuk membeli sebuah rumah dari sebuah developer perumahan yang menjanjikan lingkungan nyaman dan fasilitas lengkap. Namun, janji-janji tersebut ternyata hanya bualan belaka. Rumah yang diidam-idamkan ternyata sertifikatnya digadaikan oleh developer nya ke bank, terlebih lagi dengan tutupnya kantor developer perumahan tersebut meninggalkan begitu banyak korban. Situasi ini membuat Bu Nuriyah tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah dari unit rumah yang telah dibayarnya dengan susah payah.
Pendampingan dari LBH Mata Elang
Menyadari bahwa dirinya menjadi korban kecurangan, Bu Nuriyah tidak tinggal diam. Dengan harapan dan semangat mencari keadilan, ia menghubungi LBH Mata Elang untuk meminta bantuan. Di bawah bimbingan Ketua LBH Mata Elang dan Tim Hukum yang berdedikasi, Bu Nuriyah memulai proses yang panjang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menjadi paralegal bukan sekedar untuk memperjuangkan hak-haknya semata, melainkan untuk mendapatkan edukasi hukum agar dikemudian hari tidak menjadi korban dari ketidaktahuan akan hukum.

Tahapan Persidangan
Pada tanggal 17 Oktober 2024, setelah melalui serangkaian persidangan mulai dari jadwal sidang pertama, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik dan duplik, tibalah jadwal sidang pembuktian awal atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para turut tergugat. Kabar baiknya, para turut tergugat tidak dapat membuktikan eksepsi kompetensi absolut mereka, hal ini memberikan angin segar bagi perjuangan Bu Nuriyah. Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 31 Oktober 2024, akan menjadi penentu bagi putusan sela.
Dukungan dan Ketenangan dari Tim Hukum
Selama proses ini, LBH Mata Elang tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi pilar dukungan moral bagi Bu Nuriyah. Dalam setiap langkahnya, Bu Nuriyah selalu didampingi oleh tim hukum yang memastikan bahwa hak-haknya sebagai konsumen terlindungi dan bahwa ia mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Menanti Putusan Sela
Kini, dengan penuh harapan, Bu Nuriyah menantikan putusan sela yang akan dijatuhkan pada 31 Oktober 2024 mendatang. Meskipun perjalanan ini penuh dengan rintangan, Bu Nuriyah telah menunjukkan bahwa dengan keberanian dan dukungan yang tepat, setiap konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya hingga titik terang.
Penutup
Kisah Bu Nuriyah adalah inspirasi bagi kita semua. Ia adalah bukti nyata bahwa meskipun menjadi satu-satunya korban dari ratusan korban lainnya yang berhasil menyeret perkara ini ke persidangan. Keteguhan hati dan dukungan yang tepat dapat membawa perubahan. Melalui bimbingan, pelatihan dan pendampingan LBH Mata Elang, Bu Nuriyah tidak hanya memperjuangkan hak-haknya sendiri, tetapi juga menjadi pembuka jalan bagi para korban lainnya untuk berani berdiri dan menuntut keadilan. Semoga dengan adanya putusan sela nanti, keadilan dapat benar-benar ditegakkan dan menjadi titik terang bagi semua pihak.