Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim: Menguak Kasus Developer Nakal di Ungaran

Jadwal Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Menguak Kasus Developer Nakal di Kota Ungaran

Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim: Menguak Kasus Developer Nakal di Ungaran


edisi lanjutan dari artikel "Kemenangan Awal Ibu Nuriyah : Sidang Pembuktian Surat dengan Dukungan LBH Mata Elang"


Ungaran, 25 November 2024 - Di tengah pesatnya perkembangan perumahan baru yang menjanjikan hunian idaman, sering kali terselip praktik-praktik tidak adil yang merugikan konsumen. Kali ini, kasus yang mengguncang Ungaran adalah tindakan wanprestasi oleh developer nakal (ACK) yang enggan menyerahkan sertipikat tanah kepada konsumennya meskipun pembayaran telah dilunasi.

Tim Hukum LBH Mata Elang

Di antara puluhan korban lainnya yang sebagian besar menggunakan kuasa hukum atau pendamping hukum dari kantor hukum selain LBH Mata Elang, hanya satu nama yang berhasil menyeret kasus ini ke meja hijau — Bu Nuriyah. Hal ini tentu saja berkat bimbingan dan pendampingan Tim Pemberi Bantuan Hukum LBH Mata Elang.  


Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim

Dalam upaya memastikan keabsahan objek tanah yang diperjualbelikan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat. Langkah ini membuktikan ketelitian dan keberanian Majelis Hakim dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa tanah dan bangunan yang telah dibayar lunas oleh Bu Nuriyah benar-benar ada dan sesuai dengan perjanjian.



Kasus Wanprestasi yang Membuka Mata

Developer ACK telah melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan sertipikat tanah kepada Bu Nuriyah, meskipun pembayaran telah dilakukan sepenuhnya. Bu Nuriyah tidak tinggal diam. Dengan bimbingan intens dan dukungan penuh dari Tim Hukum LBH Mata Elang, Bu Nuriyah menggugat developer tersebut di Pengadilan Negeri Ungaran dengan beberapa turut tergugat seperti oknum Notaris Pembuat PPJB, PPAT yang membebankan Hak Tanggungan, salah satu Bank BUMN tempat dimana developer menggadaikan sertipikat tanah yang seharusnya diserahkan kepada Bu Nuriyah dan tak luput juga BPN Kabupaten Semarang. 


Kemenangan di Putusan Sela

Tidak hanya berhasil membawa kasus ini ke pengadilan, Bu Nuriyah juga memenangkan putusan sela menghadapi tujuh pengacara pihak lawan. Semua kuasa hukum tergugat / turut tergugat tidak berhasil melakukan eksepsi / bantahan terhadap satupun dalil gugatan yang dilayangkan Bu Nuriyah. 

Hal ini menandai kemenangan besar yang menunjukkan dedikasi dan kompetensi luar biasa dari Tim Pemberi Bantuan Hukum LBH Mata Elang yang telah teruji strategi hukumnya yang sangat sistematis dan terukur yaitu Firdaus Ramadan Nugroho, Ananta Granda Nugroho dan Falsa Verdian Prasetya.

Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang

Semangat Perjuangan untuk Keadilan

Kasus ini tidak hanya tentang sengketa properti; ini adalah tentang keberanian melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak yang telah dilanggar. Bu Nuriyah, dengan keteguhan dan dukungan tim hukum yang solid, menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan meski menghadapi rintangan besar.

Ibu Nuriyah bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran

Pesan Inspiratif

Kasus ini mengajarkan kita bahwa setiap tindakan yang tidak adil harus dilawan dengan keberanian dan keteguhan. LBH Mata Elang, melalui perjuangannya yang tak kenal lelah, menjadi inspirasi bagi masyarakat bahwa keadilan bukanlah sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata yang harus diperjuangkan. Bu Nuriyah adalah contoh nyata bahwa ketekunan dan keberanian dapat membawa perubahan.


Melangkahlah dengan keberanian, karena keadilan adalah milik mereka yang berani memperjuangkannya.

 

Paralegal LBH Mata Elang