Perjuangan THS di Probolinggo : Strategi Hukum Tangguh Ciri Khas LBH Mata Elang
edisi lanjutan dari artikel "Keadilan untuk Konsumen: LBH Mata Elang Jawa Timur Hadapi Developer Nakal di Probolinggo"
Hari ini 28
November 2024, menjadi momen penting dalam perjuangan hukum yang dilakukan oleh
LBH Mata Elang Jawa Timur. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo,
agenda pembacaan gugatan pihak penggugat, yang telah diperbaiki oleh LBH Mata
Elang, dilaksanakan. Artikel ini akan mengupas strategi LBH Mata Elang dalam
memperkuat dasar-dasar hukum dan mempertajam tuntutannya, serta reaksi dari
pengacara lawan dan keputusan majelis hakim terkait perbaikan gugatan ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang
melibatkan seorang konsumen berinisial THS ini bermula dari pembangunan rumah
di atas tanah fasum oleh developer nakal di Lumajang. THS, yang merasa
dirugikan, menggandeng LBH Mata Elang untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Mata
Elang mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh developer yang dengan sengaja membangun unit rumah ditanah fasum.
Strategi Perbaikan Dalil Gugatan
LBH Mata
Elang Jawa Timur yang dipimpin oleh Bapak Deny Anuru, S.H., sengaja memperbaiki
dalil-dalil gugatan untuk semakin menguatkan dasar-dasar hukum dan mempertajam
tuntutan. Perbaikan ini mencakup penekanan pada pelanggaran-pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh developer dan mempertegas hak-hak yang harus diterima oleh
kliennya, "THS". Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan
memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak bisa dibantah.

Reaksi Pengacara Lawan dan Keputusan Majelis Hakim
Strategi ini
tentu saja menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pengacara lawan. Mereka
merespon dengan emosi dan ketidaksetujuan terhadap perbaikan gugatan yang
diajukan oleh LBH Mata Elang. Namun, majelis hakim dengan bijaksana menerima
perbaikan gugatan tersebut karena mempertegas dalil-dalil yang ada tanpa
merubah substansi. Dengan keputusan ini, pengacara lawan tidak memiliki pilihan
selain menerima perbaikan gugatan.
Langkah-Langkah Hukum Lanjutan
Dengan
diterimanya perbaikan gugatan oleh majelis hakim, LBH Mata Elang akan terus
melanjutkan langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk:
- Pendampingan Klien: Melanjutkan pendampingan
hukum kepada THS selama proses persidangan, memastikan bahwa semua
hak-haknya terlindungi.
- Penyampaian Bukti Tambahan: Menyampaikan bukti-bukti
tambahan yang relevan untuk memperkuat posisi gugatan.
- Pelaporan Dugaan Tindak Pidana: Jika diperlukan, melaporkan
dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh developer kepada
pihak berwajib.
Kesimpulan
Perbaikan
dalil gugatan yang dilakukan oleh LBH Mata Elang menunjukkan komitmen mereka
dalam memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan. Dengan strategi yang
matang dan landasan hukum yang kuat, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh
bagi pengembang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan
konsumen.