Perjuangan THS di Probolinggo : Strategi Hukum Tangguh Ciri Khas LBH Mata Elang

 LBH Mata Elang @ Pengadilan Negeri Probolinggo

Perjuangan THS di Probolinggo : Strategi Hukum Tangguh Ciri Khas LBH Mata Elang


edisi lanjutan dari artikel "Keadilan untuk Konsumen: LBH Mata Elang Jawa Timur Hadapi Developer Nakal di Probolinggo


Hari ini 28 November 2024, menjadi momen penting dalam perjuangan hukum yang dilakukan oleh LBH Mata Elang Jawa Timur. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo, agenda pembacaan gugatan pihak penggugat, yang telah diperbaiki oleh LBH Mata Elang, dilaksanakan. Artikel ini akan mengupas strategi LBH Mata Elang dalam memperkuat dasar-dasar hukum dan mempertajam tuntutannya, serta reaksi dari pengacara lawan dan keputusan majelis hakim terkait perbaikan gugatan ini.


Latar Belakang Kasus

Kasus yang melibatkan seorang konsumen berinisial THS ini bermula dari pembangunan rumah di atas tanah fasum oleh developer nakal di Lumajang. THS, yang merasa dirugikan, menggandeng LBH Mata Elang untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Mata Elang mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh developer yang dengan sengaja membangun unit rumah ditanah fasum.


Strategi Perbaikan Dalil Gugatan

LBH Mata Elang Jawa Timur yang dipimpin oleh Bapak Deny Anuru, S.H., sengaja memperbaiki dalil-dalil gugatan untuk semakin menguatkan dasar-dasar hukum dan mempertajam tuntutan. Perbaikan ini mencakup penekanan pada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh developer dan mempertegas hak-hak yang harus diterima oleh kliennya, "THS". Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa gugatan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kokoh dan tidak bisa dibantah.

Perjuangan THS di Probolinggo : Strategi Hukum Tangguh Ciri Khas LBH Mata Elang

Reaksi Pengacara Lawan dan Keputusan Majelis Hakim

Strategi ini tentu saja menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pengacara lawan. Mereka merespon dengan emosi dan ketidaksetujuan terhadap perbaikan gugatan yang diajukan oleh LBH Mata Elang. Namun, majelis hakim dengan bijaksana menerima perbaikan gugatan tersebut karena mempertegas dalil-dalil yang ada tanpa merubah substansi. Dengan keputusan ini, pengacara lawan tidak memiliki pilihan selain menerima perbaikan gugatan.


Langkah-Langkah Hukum Lanjutan

Dengan diterimanya perbaikan gugatan oleh majelis hakim, LBH Mata Elang akan terus melanjutkan langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk:

  1. Pendampingan Klien: Melanjutkan pendampingan hukum kepada THS selama proses persidangan, memastikan bahwa semua hak-haknya terlindungi.
  2. Penyampaian Bukti Tambahan: Menyampaikan bukti-bukti tambahan yang relevan untuk memperkuat posisi gugatan.
  3. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana: Jika diperlukan, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh developer kepada pihak berwajib.


Kesimpulan

Perbaikan dalil gugatan yang dilakukan oleh LBH Mata Elang menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan. Dengan strategi yang matang dan landasan hukum yang kuat, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pengembang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan konsumen.