
Eksistensi Paralegal LBH Mata Elang di Reskrimsus Polda Jawa Tengah
Semarang, 13 Desember
2024 - Di tengah gemerlapnya kota Semarang, terdapat sekelompok pejuang
keadilan yang tak kenal lelah, dua paralegal muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Mata Elang. Mereka adalah Firdaus Ramadan Nugroho dan Falsa Verdian Prasetya,
memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan oleh tindakan tak bertanggung
jawab seorang oknum notaris berinisial BR, yang telah mencantumkan keterangan
palsu dalam sebuah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dalam akta tersebut,
oknum notaris BR menyatakan bahwa pemecahan sertipikat akan diurus olehnya,
namun kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukan. Lebih buruknya lagi,
sertipikat tanah yang seharusnya dipecah belakangan diketahui justru dikembalikan oleh oknum notaris tersebut ke pihak penjual dan pada akhirnya dijadikan jaminan kredit (diagunkan) ke bank. Tentu saja serangkaian perbuatan tersebut telah merampas hak konsumen atas kepemilikan tanah yang sudah
mereka bayar lunas.
Perbuatan ini merupakan
pelanggaran serius terhadap Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menempatkan keterangan
palsu dalam suatu akta autentik dapat dijatuhi hukuman penjara. Tindakan ini
tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam kepastian hukum
yang seharusnya menjadi hak setiap individu.
Dalam upaya mengembalikan
keadilan, dua Paralegal LBH Mata Elang yakni Firdaus Ramadan Nugroho dan Falsa
Verdian Prasetya, dengan penuh keteguhan hati melayangkan somasi kepada oknum
notaris BR. Somasi ini bertujuan membuka ruang diskusi dan memberikan
kesempatan bagi notaris tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara
kekeluargaan. Sayangnya, meskipun telah menindaklanjuti isi somasi dengan memenuhi undangan klarifikasi di Kantor LBH Mata Elang dan mengakui semua perbuatannya, oknum notaris
tersebut sepertinya enggan bertanggung jawab.

Tak putus asa, Paralegal
Firdaus Ramadan Nugroho atas nama LBH Mata Elang akhirnya melaporkan oknum
notaris BR ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah atas
dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 266 KUHP.
Langkah ini diambil demi memastikan hak masyarakat yang dirugikan dapat
dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kisah inspiratif ini
menunjukkan betapa pentingnya keberanian dan keteguhan dalam memperjuangkan
keadilan. Paralegal LBH Mata Elang telah menjadi pahlawan bagi banyak orang,
menunjukkan bahwa melalui dedikasi dan integritas, keadilan masih bisa
diperjuangkan. Mereka adalah penegak hukum yang tidak hanya bekerja untuk
melindungi hak masyarakat tetapi juga untuk menjaga martabat hukum yang adil
dan benar.
Dalam setiap langkah
mereka, Paralegal LBH Mata Elang membawa harapan baru bagi masyarakat yang
dirugikan. Mereka adalah cermin dari keberanian dan komitmen yang tak kenal
henti, memastikan bahwa setiap individu dapat merasakan keadilan yang
sesungguhnya.
Sebagai penutup dari kisah inspiratif ini, kami mengajak masyarakat luas yang memiliki jiwa sosial dan panggilan hati untuk membantu sesama, untuk bergabung bersama kami di Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang. Dengan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, Anda dapat menjadi bagian dari perjuangan ini, memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, dan turut serta dalam upaya menegakkan keadilan. Bersama kita bisa membuat perubahan yang nyata dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak dan keadilan yang layak mereka terima. Bergabunglah dengan kami dan jadilah pahlawan keadilan bagi masyarakat.
~ salam Mata Elang