Formasi Pandawa Lima LBH Mata Elang Dalam Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

Formasi Pandawa Lima LBH Mata Elang Dalam Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

Formasi Pandawa Lima LBH Mata Elang Dalam Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial


Semarang, 13 Januari 2025 - Perselisihan hubungan industrial merupakan isu yang sering muncul di dunia kerja, terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha. Di Semarang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang berperan penting dalam menyelesaikan perselisihan ini melalui proses mediasi. Salah satu organisasi yang aktif dalam mendampingi pekerja adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.


Peran LBH Mata Elang

LBH Mata Elang adalah organisasi yang berdedikasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Dalam kasus perselisihan hubungan industrial, LBH Mata Elang sering kali hadir untuk mewakili pekerja yang merasa haknya tidak terhormati. Para Petingginya termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Bayu Syamtalira dan Direktur LBH Mata Elang, Alamsyah Bahari, S.H., M.H. turun gunung bersama Sekjen LBH Mata Elang Firdaus Ramadan Nugroho, Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T. dan Paralegal Muda Falsa Verdian Prasetya dalam mediasi perselisihan hubungan industrial tersebut.


Kasus yang Dikendalikan oleh LBH Mata Elang

Salah satu kasus yang dihadapi oleh LBH Mata Elang melibatkan seorang pekerja yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen. Pekerja tersebut memberikan kuasa kepada LBH Mata Elang untuk memperjuangkan haknya karena tidak adanya kejelasan status kerjanya dan ketidakadilan yang dialaminya. Dalam kasus ini, LBH Mata Elang menghadapi sebuah perusahaan pabrik kayu cukup besar yang berlokasi di Kawasan Industri Candi dan dua perusahaan outsourcing sekaligus. Tantangan ini membutuhkan keterampilan dan dedikasi yang tinggi dari para petinggi LBH Mata Elang.

Para Petinggi LBH Mata Elang Turun Gunung  @ Disnaker Semarang

Proses Mediasi di Disnaker Semarang

Proses mediasi di Disnaker Semarang dimulai dengan dikirimkannya laporan / aduan dari LBH Mata Elang. Setelah dipelajari, petugas Disnaker akan mengatur pertemuan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama melalui musyawarah yang didasarkan pada keadilan dan kepentingan kedua belah pihak. Jika tercapai kesepakatan, petugas Disnaker akan membantu membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jika tidak tercapai kesepakatan, petugas Disnaker akan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum lainnya. Para pihak kemudian harus memberikan jawaban secara tertulis terhadap anjuran tersebut.


Kesimpulan

Mediasi perselisihan hubungan industrial di Disnaker Semarang adalah proses yang penting untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan pengusaha. Dengan adanya dukungan dari LBH Mata Elang, pekerja dapat merasa lebih aman dan terdorong untuk memperjuangkan hak-haknya. Melalui proses mediasi yang adil dan transparan, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan baik dan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan damai.