
Formasi Pandawa Lima LBH Mata Elang Dalam Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Semarang, 13 Januari 2025 - Perselisihan
hubungan industrial merupakan isu yang sering muncul di dunia kerja, terutama
ketika terjadi ketidaksesuaian antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha. Di
Semarang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Semarang berperan penting dalam
menyelesaikan perselisihan ini melalui proses mediasi. Salah satu organisasi
yang aktif dalam mendampingi pekerja adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang.
Peran LBH Mata Elang
LBH Mata
Elang adalah organisasi yang berdedikasi untuk memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat yang kurang mampu. Dalam kasus perselisihan hubungan industrial, LBH
Mata Elang sering kali hadir untuk mewakili pekerja yang merasa haknya tidak
terhormati. Para Petingginya termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang, Bayu Syamtalira dan Direktur LBH Mata Elang, Alamsyah Bahari, S.H., M.H. turun gunung bersama Sekjen
LBH Mata Elang Firdaus Ramadan Nugroho, Senior Paralegal Ananta Granda Nugroho, S.T. dan Paralegal Muda Falsa Verdian Prasetya dalam mediasi perselisihan hubungan industrial tersebut.
Kasus yang Dikendalikan oleh LBH Mata Elang
Salah satu
kasus yang dihadapi oleh LBH Mata Elang melibatkan seorang pekerja yang
mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen. Pekerja tersebut
memberikan kuasa kepada LBH Mata Elang untuk memperjuangkan haknya karena tidak
adanya kejelasan status kerjanya dan ketidakadilan yang dialaminya. Dalam kasus
ini, LBH Mata Elang menghadapi sebuah perusahaan pabrik kayu cukup besar yang berlokasi di
Kawasan Industri Candi dan dua perusahaan outsourcing sekaligus. Tantangan ini
membutuhkan keterampilan dan dedikasi yang tinggi dari para petinggi LBH Mata
Elang.

Proses Mediasi di Disnaker Semarang
Proses
mediasi di Disnaker Semarang dimulai dengan dikirimkannya laporan / aduan dari LBH Mata Elang. Setelah dipelajari, petugas Disnaker akan mengatur pertemuan
mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai
kesepakatan bersama melalui musyawarah yang didasarkan pada keadilan dan
kepentingan kedua belah pihak. Jika tercapai kesepakatan, petugas Disnaker akan
membantu membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan
Hubungan Industrial.
Jika tidak
tercapai kesepakatan, petugas Disnaker akan memberikan anjuran tertulis kepada
para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum lainnya. Para
pihak kemudian harus memberikan jawaban secara tertulis terhadap anjuran
tersebut.
Kesimpulan