
Pendampingan di Polres Semarang: Tim Hukum LBH Mata Elang Dampingi Korban Penipuan Notaris dan Perusahaan ACK
Ungaran, 16 Januari 2025 - Dalam sebuah kasus yang menarik perhatian publik, Tim Hukum LBH Mata Elang aktif dalam mendampingi korban tindak pidana penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu dalam akta otentik yang dilakukan oleh Notaris berinisial BR di Semarang dan perusahaan ACK, pengembang salah satu perumahan di Kota Ungaran. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Semarang setelah pelimpahan berkas perkara dari Polda Jawa Tengah pada awal bulan Januari 2025.
Korban yang telah membeli rumah di salah satu Perumahan yang ada di kota Ungaran melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan yang sebenarnya telah merugikan lebih dari 60 konsumen. Salah satu korban berinisial NR yang memberikan kuasa kepada LBH Mata Elang untuk mendampingi perkaranya, telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 4 September 2017 yang dibuat oleh Notaris BR di Semarang, namun sertifikat tanah yang seharusnya dipecah oleh Notaris BR justru dikembalikan oleh oknum notaris tersebut ke perusahaan ACK dan akhirnya digadaikan ke Bank BUMN. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi para korban, salah satunya adalah NR yang menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Tim Hukum LBH Mata Elang yang terdiri dari Advokat Magang Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H. beserta Paralegal Amanda Putri Binar Sukabhakti, S.H. dan Falsa Verdian Prasetya didampingi langsung oleh Sekjen LBH Mata Elang Firdaus Ramadan Nugroho berkomitmen untuk mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap dengan adanya laporan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak korban dapat dipulihkan.
Sebagai tambahan informasi, sampai dengan dibuatnya artikel ini hanya laporan yang didampingi oleh LBH Mata Elang yang berhasil tembus di Kepolisian dan mendapatkan nomor LP, sedangkan puluhan korban lainnya yang menggunakan jasa hukum diluar LBH Mata Elang hanya berhasil membuat aduan masyarakat dan belum mendapatkan nomor laporan polisi. Tentu saja hal ini berkat keseriusan dan kegigihan Tim Hukum LBH Mata Elang dibawah supervisi Advokat Alamsyah Bahari, S.H., M.H. dan Deny Anuru, S.H. yang mendapat bimbingan dan arahan langsung dari Bayu Syamtalira selaku Ketua Yayasan LBH Mata Elang yang telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara perdata dan pidana sejak tahun 2012 silam.
Tak hanya melaporkan di Reskrimum Polda Jateng dalam penerapan pasal KUHP (lex generalis), Tim Hukum LBH Mata Elang pun telah melaporkan perkara ini ke Reskrimsus Polda Jateng dengan penerapan lex specialis yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman setelah menggugat semua pihak yang terlibat melalui Gugatan Keperdataan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Ungaran yang saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan. Hal ini tentu saja sejalan dengan asas Ultimum Remedium, salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.