Ada Apa Dengan MPD Kota Semarang ? LBH Mata Elang Mempertanyakan

LBH Mata Elang @ MPD Kota Semarang

Ada Apa Dengan MPD Kota Semarang ? LBH Mata Elang Mempertanyakan Profesionalismenya


Semarang, 27 Februari 2025 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali mengambil langkah tegas dengan mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris, kali ini ditujukan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah upaya pengaduan di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Semarang menemui serangkaian kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar. Pengaduan ini ditujukan kepada seorang oknum notaris yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan terkait transaksi jual beli rumah. 


Kronologi Pengaduan dan Dugaan Pelanggaran 

Kasus ini bermula dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh seorang oknum notaris dalam transaksi antara klien LBH Mata Elang dan sebuah perusahaan pengembang perumahan. Dalam akta tersebut, notaris berjanji akan mengurus pemecahan sertifikat induknya, namun janji tersebut tidak ditepati, dan sertifikat belakangan diketahui malah dijaminkan ke bank oleh pihak penjual. 

Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266), penggelapan (Pasal 372), dan penipuan (Pasal 378), serta melanggar Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu, oknum notaris juga diduga terlibat dalam transaksi dengan pengembang tanpa izin lengkap dan melanggar peraturan tata ruang dan pemukiman.


LBH Mata Elang

Kejanggalan Proses di MPD Kota Semarang : Profesionalisme Dipertanyakan

Sebelum mencapai MPW, LBH Mata Elang telah mencoba mengadukan kasus ini ke MPD Notaris Kota Semarang. Namun, proses yang dilalui di sana penuh dengan kejanggalan yang serius.


Penolakan Pendampingan Kuasa Hukum

Meskipun surat pemanggilan resmi dari MPD mengundang Pimpinan LBH Mata Elang beserta pihak pemberi kuasa, MPD secara tiba-tiba menolak keberadaan kuasa hukum setelah memeriksa terlapor. Mereka hanya bersedia memeriksa klien secara langsung, tanpa pendampingan hukum dan hanya akan mau menindaklanjuti jika klien mengirimkan pengaduan ulang tanpa melibatkan kuasa hukum. Ada Apa dengan MPD Kota Semarang ?


Pengabaian Surat Pemanggilan Resmi

MPD seolah-olah mengabaikan surat pemanggilan pertama yang mereka keluarkan sendiri, dan meminta klien untuk membuat pengaduan ulang tanpa memperbolehkan melibatkan kuasa hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang semestinya.


Ketidakjelasan Identitas Petugas

Saat ditanya oleh Ketua LBH Mata Elang, tidak ada satupun anggota MPD yang bersedia menyebutkan nama mereka. Bahkan mereka serentak membubarkan diri dan tidak mau melanjutkan acara pemeriksaan. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. 


Proses Pemeriksaan yang Tidak Transparan

Setelah menunggu lama, pihak LBH Mata Elang dan klien hanya dipersilahkan menunggu diluar ruangan, dengan alasan pihak MPD akan memeriksa notaris terlapor terlebih dahulu. Lalu setelah itu pihak MPD hanya mau melanjutkan meminta keterangan klien asalkan tanpa pendampingan hukum. 

LBH Mata Elang @ MPD Kota Semarang

Kejanggalan-kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan integritas MPD Notaris Kota Semarang dalam menangani pengaduan masyarakat. 

Langkah LBH Mata Elang dan Tuntutan ke MPW 

Menyikapi situasi ini, LBH Mata Elang mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, serta mengirimkan tembusan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Tuntutan LBH Mata Elang diantaranya adalah : 
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan ini. 
Melakukan sidang pemeriksaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. 
Memberikan informasi hasil sidang kepada pengadu. 

LBH Mata Elang berharap MPW dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas notaris.

Dalam menghadapi tantangan, mari kita tetap berani menyuarakan kebenaran, teguh memperjuangkan keadilan, dan yakin bahwa setiap langkah kecil kita adalah bagian dari perubahan besar untuk menegakkan integritas dan kepastian hukum.