Ada Apa Dengan MPD Kota Semarang ? LBH Mata Elang Mempertanyakan Profesionalismenya
Semarang, 27 Februari 2025 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang kembali mengambil langkah tegas dengan mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris, kali ini ditujukan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah upaya pengaduan di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Semarang menemui serangkaian kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar. Pengaduan ini ditujukan kepada seorang oknum notaris yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dan pelaksanaan jabatan terkait transaksi jual beli rumah.
Kronologi Pengaduan dan Dugaan Pelanggaran
Kasus ini bermula dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh seorang oknum notaris dalam transaksi antara klien LBH Mata Elang dan sebuah perusahaan pengembang perumahan. Dalam akta tersebut, notaris berjanji akan mengurus pemecahan sertifikat induknya, namun janji tersebut tidak ditepati, dan sertifikat belakangan diketahui malah dijaminkan ke bank oleh pihak penjual.
Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266), penggelapan (Pasal 372), dan penipuan (Pasal 378), serta melanggar Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu, oknum notaris juga diduga terlibat dalam transaksi dengan pengembang tanpa izin lengkap dan melanggar peraturan tata ruang dan pemukiman.

Kejanggalan Proses di MPD Kota Semarang : Profesionalisme Dipertanyakan
Sebelum mencapai MPW, LBH Mata Elang telah mencoba mengadukan kasus ini ke MPD Notaris Kota Semarang. Namun, proses yang dilalui di sana penuh dengan kejanggalan yang serius.
Penolakan Pendampingan Kuasa Hukum
Meskipun surat
pemanggilan resmi dari MPD mengundang Pimpinan LBH Mata Elang beserta pihak
pemberi kuasa, MPD secara tiba-tiba menolak keberadaan kuasa hukum setelah
memeriksa terlapor. Mereka hanya bersedia memeriksa klien secara langsung,
tanpa pendampingan hukum dan hanya akan mau menindaklanjuti jika klien
mengirimkan pengaduan ulang tanpa melibatkan kuasa hukum. Ada Apa dengan MPD
Kota Semarang ?
Pengabaian Surat Pemanggilan Resmi
MPD seolah-olah
mengabaikan surat pemanggilan pertama yang mereka keluarkan sendiri, dan
meminta klien untuk membuat pengaduan ulang tanpa memperbolehkan melibatkan
kuasa hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menghalangi
proses hukum yang semestinya.
Ketidakjelasan Identitas Petugas
Saat ditanya oleh Ketua LBH Mata Elang, tidak ada satupun anggota MPD yang bersedia menyebutkan nama mereka. Bahkan mereka serentak membubarkan diri dan tidak mau melanjutkan acara pemeriksaan. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka.
Proses Pemeriksaan yang Tidak Transparan
Setelah menunggu lama, pihak LBH Mata Elang dan klien hanya dipersilahkan menunggu diluar ruangan, dengan alasan pihak MPD akan memeriksa notaris terlapor terlebih dahulu. Lalu setelah itu pihak MPD hanya mau melanjutkan meminta keterangan klien asalkan tanpa pendampingan hukum.

Langkah LBH Mata Elang dan Tuntutan ke MPW
Dalam menghadapi tantangan, mari kita tetap berani menyuarakan kebenaran, teguh memperjuangkan keadilan, dan yakin bahwa setiap langkah kecil kita adalah bagian dari perubahan besar untuk menegakkan integritas dan kepastian hukum.