Bisnis Gelap Pinjam Bendera ! Kontraktor Merugi Ratusan Juta di Proyek Bendungan Raksasa

Bisnis Gelap Pinjam Bendera : Kontraktor Merugi Ratusan Juta di Proyek Bendungan Raksasa | LBH Mata Elang

Bisnis Gelap Pinjam Bendera ! Kontraktor Merugi Ratusan Juta di Proyek Bendungan Raksasa


Ungaran, 4 Maret 2025 - Praktik pinjam bendera dalam dunia bisnis konstruksi kembali memakan korban. Seorang pengusaha di Kabupaten Semarang diduga mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam proyek pembangunan bendungan raksasa. Praktek yang digunakan adalah pinjam bendera, di mana korban meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

 

Menurut keterangan korban, ia telah menginvestasikan modal yang cukup besar untuk membiayai proyek tersebut. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima pembayaran yang dijanjikan. Perusahaan yang dipinjam benderanya berdalih bahwa pihak pemberi proyek, sebuah perusahaan BUMN, belum melakukan pembayaran. Namun, pihak BUMN membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

 

Bukti-bukti Transaksi

Korban telah mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan dokumentasi perjalanan proyek yang menunjukkan adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan. Bukti-bukti tersebut antara lain :

  • Kontrak perjanjian pinjam bendera
  • Bukti transfer dana investasi
  • Laporan progres proyek
  • Surat-menyurat dengan pihak terkait


Langkah Hukum Mata Elang Law Firm & Partners

Mata Elang Law Firm & Partners yang mendampingi korban, menyarankan untuk mengambil langkah hukum secara perdata dan pidana. Langkah-langkah tersebut meliputi :

  • Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian modal investasi beserta keuntungan yang seharusnya diperoleh.
  • Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke pihak kepolisian.
  • Mengumpulkan bukti bukti yang kuat untuk mendukung laporan.
  • Mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.


Bahaya Praktik Pinjam Bendera 

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya praktik pinjam bendera dalam dunia bisnis. Praktik ini sering kali menjadi celah bagi tindakan penipuan dan atau penggelapan, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, para pengusaha diimbau untuk lebih berhati-hati dan menghindari praktik bisnis yang berisiko tinggi.

 

Catatan Penting

  • Praktik pinjam bendera memiliki risiko hukum yang tinggi. 
  • Para pengusaha harus selalu berhati-hati dalam menjalankan bisnis. 
  • Jika mengalami kerugian akibat dugaan penipuan, segera cari bantuan hukum. 



Navigasi Bisnis dengan Kepastian Hukum : Gandeng Mata Elang Law Firm & Partners


Kesadaran akan hukum adalah pondasi kuat bagi keberlanjutan bisnis Anda. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks, risiko hukum dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari kontrak bisnis, ketenagakerjaan, hingga kepatuhan regulasi. Untuk meminimalisir risiko tersebut, sangat disarankan untuk menggunakan jasa Corporate Lawyer dari Mata Elang Law Firm & Partners. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan bisnis Anda. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis, sementara kami mengurus aspek hukumnya.

 

Dengan menggandeng corporate lawyer dari Mata Elang Law Firm & Partners, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga keuntungan strategis. Kami membantu Anda mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, menyusun kontrak yang kuat, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ini bukan sekadar pengeluaran, tetapi investasi untuk masa depan bisnis Anda.