
Bisnis Gelap Pinjam Bendera ! Kontraktor Merugi Ratusan Juta di Proyek Bendungan Raksasa
Ungaran, 4 Maret 2025 - Praktik pinjam bendera dalam dunia bisnis konstruksi kembali
memakan korban. Seorang pengusaha di Kabupaten Semarang diduga
mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam
proyek pembangunan bendungan raksasa. Praktek yang digunakan adalah pinjam
bendera, di mana korban meminjam bendera perusahaan untuk
mengerjakan proyek tersebut.
Menurut keterangan korban, ia telah menginvestasikan modal
yang cukup besar untuk membiayai proyek tersebut. Namun, hingga saat ini, ia
belum menerima pembayaran yang dijanjikan. Perusahaan yang dipinjam benderanya berdalih bahwa pihak pemberi proyek, sebuah perusahaan BUMN, belum melakukan
pembayaran. Namun, pihak BUMN membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa
pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Bukti-bukti Transaksi
Korban telah mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan dokumentasi perjalanan proyek yang menunjukkan adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan. Bukti-bukti tersebut antara lain :
- Kontrak perjanjian pinjam bendera
- Bukti transfer dana investasi
- Laporan progres proyek
- Surat-menyurat dengan pihak terkait
Langkah Hukum Mata Elang Law Firm & Partners
Mata Elang Law Firm & Partners yang mendampingi korban, menyarankan untuk mengambil langkah hukum secara perdata dan pidana. Langkah-langkah tersebut meliputi :
- Mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian modal investasi beserta keuntungan yang seharusnya diperoleh.
- Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke pihak kepolisian.
- Mengumpulkan bukti bukti yang kuat untuk mendukung laporan.
- Mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.
Bahaya Praktik Pinjam Bendera
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya praktik pinjam
bendera dalam dunia bisnis. Praktik ini sering kali menjadi celah bagi tindakan
penipuan dan atau penggelapan, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, para pengusaha diimbau untuk lebih berhati-hati dan
menghindari praktik bisnis yang berisiko tinggi.
Catatan Penting
- Praktik pinjam bendera memiliki risiko hukum yang tinggi.
- Para pengusaha harus selalu berhati-hati dalam menjalankan bisnis.
- Jika mengalami kerugian akibat dugaan penipuan, segera cari bantuan hukum.
Navigasi Bisnis dengan Kepastian Hukum : Gandeng Mata Elang Law Firm & Partners
Kesadaran akan hukum adalah pondasi kuat bagi keberlanjutan bisnis Anda. Dalam lingkungan bisnis yang
semakin kompleks, risiko hukum dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari
kontrak bisnis, ketenagakerjaan, hingga kepatuhan regulasi. Untuk meminimalisir risiko
tersebut, sangat disarankan untuk menggunakan jasa Corporate Lawyer dari Mata
Elang Law Firm & Partners. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum
yang komprehensif, membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,
serta melindungi kepentingan bisnis Anda. Dengan pengalaman dan keahlian kami,
Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis, sementara kami mengurus aspek
hukumnya.
Dengan menggandeng corporate lawyer dari Mata Elang Law Firm
& Partners, Anda tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga
keuntungan strategis. Kami membantu Anda mengidentifikasi potensi risiko sejak dini,
menyusun kontrak yang kuat, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang
berlaku. Ini bukan sekadar pengeluaran, tetapi investasi untuk masa depan
bisnis Anda.