Dugaan Fitnah dan Maladministrasi Dana BOS Guncang Madrasah di Kota Semarang

LBH Mata Elang - Perkara Dugaan Maladministrasi Dana Bos

Dugaan Fitnah dan Maladministrasi Dana BOS Guncang Madrasah di Kota Semarang


edisi lanjutan dari artikel "Pegawai Kementerian Dituduh Korupsi Dana BOS, LBH Mata Elang Beri Bantuan Hukum"


Semarang, 18 Maret 2025 - Kasus dugaan fitnah dan maladministrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengguncang sebuah madrasah, dengan korban salah seorang pegawai yang bertindak sebagai operator berinisial BI. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang telah melakukan analisa hukum mendalam terkait permasalahan ini.

 

Kronologi Kejadian

Dugaan fitnah berawal pada 3 Maret 2025 di madrasah dan sebuah Kementerian, dengan klarifikasi lanjutan pada 13 Maret 2025 di madrasah. B.I., seorang operator di madrasah tersebut, menerima surat pemanggilan dari Kementerian terkait pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diklarifikasi mengenai laporan dugaan tentang absensi dan berujung pada tuduhan pemakaian uang sekolah yang tidak wajar.

 

Pada 13 Maret 2025, pihak Kementerian melanjutkan klarifikasi di madrasah. Dalam proses ini, BI merasa diintimidasi, dihina, dan dituduh terkait masalah keuangan dan pelanggaran prosedur pencairan keuangan yang sebenarnya bukan kewenangan yang bersangkutan, melainkan hanya mengikuti perintah atasan. Masalah ini berlanjut hingga 17 Maret 2025 tanpa surat pemanggilan atau surat tugas pemeriksaan resmi.

 

Sementara itu, dugaan maladministrasi dana BOS juga mencuat di lingkungan madrasah. Terungkap mekanisme pencairan dana BOS yang menyimpang, di mana dana BOS yang sudah ditransfer langsung ke rekening perusahaan pengadaan, yang kemudian baru dipergunakan oleh perusahaan tersebut sebagai modal untuk berbelanja ditahun 2023 silam. 


Bagaimana proses penujukan langsung kepada perusahaan pengadaan barang nya ? Siapa pemilik dan pimpinan perusahaan pengadaan ? Apakah ada keterkaitannya dengan salah satu kerabat dilingkungan madrasah ? Mengapa sampai ada persoalan yang mempermasalahkan tentang selisih barang dan nilai pembelian barangnya ? Apakah selama ini tidak ada laporan pertanggungjawaban dan berita acara serah terima nya ? Serta masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan mendasar yang perlu di investigasi lebih lanjut oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang. 

 

Pihak yang Terlibat

Dalam dugaan fitnah, pihak yang melakukan klarifikasi dan terkesan menyudutkan BI, seorang operator pelaksana adalah pihak dari Kementerian, Kepala Madrasah, dan Kepala Tata Usaha (TU) yang merangkap Bendahara Pengeluaran seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap masalah ini karena kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada jabatannya. Beberapa pegawai dan pihak terkait di madrasah dapat menjadi saksi dalam kasus ini.

 

Dalam dugaan maladministrasi dana BOS, pihak yang bertanggung jawab tentu saja adalah Kepala Madrasah, Bendahara, Pejabat Struktural di Kementerian terkait, dan Perusahaan Pengadaan.

 

Tuduhan dan Klarifikasi

Awalnya, BI dituduh melakukan pelanggaran absensi, namun dalam perkembangannya difitnah tentang pemakaian uang sekolah yang tidak wajar, dan pelanggaran prosedur pencairan keuangan. Namun, BI membantah semua tuduhan tersebut, ia merasa dikorbankan atas semua pekerjaan yang dikerjakannya berdasarkan perintah atasannya, dan menyatakan bahwa tanggung jawab seharusnya berada pada Kepala Madrasah dan Bendahara Pengeluaran.

 

Dampak dan Perasaan Korban

BI merasa diintimidasi, dihina, disudutkan, dikorbankan, dan difitnah. Ia juga merasa bahwa proses pembinaan yang diterimanya tidak mencerminkan pembinaan ASN yang seharusnya.

 

Potensi Pelanggaran dan Tanggung Jawab

Dalam dugaan fitnah, terdapat potensi pelanggaran prosedur keuangan, fitnah, dan pelanggaran etika pembinaan ASN. BI merasa tanggung jawab seharusnya berada pada Kepala Madrasah dan Bendahara Pengeluaran, sementara pihak Kementerian bertanggung jawab atas proses klarifikasi dan pembinaan.

 

Dalam dugaan maladministrasi dana BOS, terdapat potensi pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), penyalahgunaan wewenang, dan yang lebih serius lagi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pihak yang bertanggung jawab adalah Kepala Madrasah, Bendahara, Pejabat Struktural di Kementerian dan Perusahaan Pengadaan. 

 

Rekomendasi LBH Mata Elang

LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah selanjutnya, antara lain :

  • Pengumpulan bukti-bukti yang dapat mendukung klarifikasi B.I.
  • Pengajuan keberatan resmi kepada Kementerian dan pihak-pihak terkait lainnya.
  • Konsultasi hukum lebih lanjut dengan Tim Advokat LBH Mata Elang.
  • Opsi mediasi dengan pihak-pihak terkait.
  • Pertimbangan untuk membuat laporan resmi kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah, pelanggaran lainnya, dan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOS.

LBH Mata Elang berkomitmen akan mengawal terus kasus ini termasuk menyampaikannya ke pihak-pihak yang dapat menerima laporan resmi terkait dana BOS, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Ombudsman Republik Indonesia.