
Jerat Rekayasa Kasus, Pegawai Madrasah Dipaksa Akui Penggelapan Dana Komite
Ungaran, 20 Maret 2025 - Belum selesai urusan dugaan rekayasa kasus yang satu, kembali terjadi dugaan rekayasa kasus lainnya. Di balik tembok madrasah yang seharusnya menjadi tempat
menimba ilmu, sebuah drama kelam tengah berlangsung. Seorang pegawai negeri
sipil (PNS) berinisial BI, yang telah mengabdikan diri di lingkungan tersebut,
kini harus menghadapi kenyataan pahit: tuduhan penggelapan dana komite yang
tidak pernah dilakukannya.
Awal Mula Tuduhan dan Klarifikasi yang Janggal
Semua bermula dari tuduhan penyelewengan anggaran dan sisa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BI, yang merasa tidak bersalah, mengikuti serangkaian klarifikasi. Namun, kejanggalan demi kejanggalan mulai muncul.
Puncaknya, pada 19 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB, BI dipaksa menandatangani
Berita Acara Klarifikasi, Pengumpulan Bahan Keterangan dan Informasi yang telah
disiapkan tertanggal 11 Maret 2025. Di bawah tekanan dan dalam kondisi kelelahan
setelah serangkaian pemeriksaan yang membuatnya bingung, BI terpaksa menuruti perintah untuk mengakui tuduhan
yang tidak pernah dilakukannya.
Pengakuan Palsu dan Kwitansi Ajaib
Dalam berita acara tersebut, BI dipaksa mengakui telah menggunakan uang komite sebesar lebih dari Rp50 juta dan harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya. Padahal, di bawah sumpah, BI menyatakan bahwa semua tuduhan itu adalah rekayasa untuk menjatuhkannya.

Tim Hukum Mata Elang Siap Mengambil Tindakan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang bersama-sama dengan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menilai, hak hukum BI sebagai warga negara telah diinjak-injak oleh sejumlah oknum atasannya.
"Ini harus diusut tuntas. Ada hak hukum seorang warga
negara yang telah diinjak-injak oleh sejumlah oknum atasan di institusinya," tegas Alamsyah Bahari, S.H., M.H. selaku Advokat dan sekaligus Direktur LBH Mata Elang.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan. Dari mana asal-usul uang komite yang dituduhkan kepada BI ? Mengapa berita acara klarifikasi sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum ditandatangani ? Dan mengapa kwitansi pengembalian uang sudah diterbitkan sebelum tanggal yang tertera ?
Semua kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan bahwa BI adalah
korban rekayasa kasus yang dirancang untuk maksud-maksud tertentu.
Langkah Hukum Mengungkap Tabir Rekayasa
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang yang sekaligus sebagai Pimpinan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners, Bayu Syamtalira langsung menginstruksikan untuk segera membentuk Tim Gabungan dan gerak cepat melakukan gelar perkara internal untuk menyusun serangkaian langkah hukum yang komprehensif untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku rekayasa kasus ke hadapan hukum.
- Pelaporan Pidana
- LBH Mata Elang akan melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang kepada pihak kepolisian. Laporan ini akan didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk berita acara klarifikasi yang janggal, surat pernyataan kesanggupan, dan kwitansi fiktif.
- Mereka akan fokus pada upaya pembuktian bahwa ada unsur kesengajaan dalam merekayasa kasus ini, dengan tujuan untuk menjatuhkan nama baik dan karier BI.
- Gugatan Perdata
- Selain jalur pidana, Mata Elang Law Firm & Partners juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas rekayasa kasus ini. Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan nama baik BI dan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya.
- Gugatan perdata ini juga bisa menjadi sarana membuka informasi terkait sumber dana komite, dan penggunaan dana komite tersebut, agar lebih transparan.
- Pengaduan ke Instansi Terkait
- Tim Hukum Gabungan dari sejumlah Advokat dan Paralegal LBH Mata Elang dan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners akan melayangkan pengaduan kepada instansi-instansi terkait, seperti Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal, dan Ombudsman Republik Indonesia.
- Pengaduan ini bertujuan untuk meminta dilakukannya investigasi dan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam rekayasa kasus ini. Jika diperlukan, laporan pun akan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Hal ini juga bertujuan agar ada audit yang jelas mengenai penggunaan dana BOS dan dana Komite di lingkungan sekolah tersebut.
Upaya Pembuktian Kejanggalan
Tim Investigasi Hukum Mata Elang akan fokus pada upaya pembuktian kejanggalan dalam proses klarifikasi dan tuduhan yang dialamatkan kepada BI.
- Menggali fakta-fakta terkait peralihan tuduhan dari dana BOS ke Dana Komite, yang tidak memiliki korelasi sama sekali.
- Meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui proses pemeriksaan dan tekanan yang dialami oleh BI.
- Mengumpulkan bukti-bukti yang sah mengenai pengunaan dana komite, dan akan meminta audit dana komite tersebut.
Peralihan Tuduhan yang Mencurigakan
Salah satu poin penting yang akan diangkat adalah peralihan tuduhan yang mencurigakan dari Dana BOS ke Dana Komite. Pemeriksaan dan permintaan klarifikasi awal yang berfokus pada penggunaan Dana BOS dan pengadaan barang, tiba-tiba berujung pada berita acara yang menuduh BI menggelapkan Dana Komite.
Peralihan tuduhan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar :
- Mengapa tuduhan dana komite baru muncul di akhir proses klarifikasi?
- Mengapa tidak ada pemeriksaan atau klarifikasi awal mengenai penggunaan dana komite?
- Dari mana asal dana komite tersebut?
- Kemana saja penggunaan dana komite tersebut?
Tim Hukum menduga bahwa peralihan tuduhan ini adalah bagian dari skenario rekayasa kasus yang dirancang untuk menjerat BI. Mereka akan berupaya keras untuk mengungkap motif di balik peralihan tuduhan ini dan membuktikan bahwa BI adalah korban ketidakadilan.
Penutup
Di tengah badai ketidakadilan yang menerpa, kisah BI mengajarkan kita tentang pentingnya keberanian dan keteguhan dalam menghadapi tekanan. Jangan biarkan kebohongan merajalela dan kebenaran tersembunyi. Mari kita bersama-sama mengawal kasus ini, memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan hak-hak setiap warga negara dilindungi. Karena, di setiap sudut negeri ini, ada mata yang mengawasi, ada hati yang peduli, dan ada suara yang tak akan pernah berhenti berteriak untuk kebenaran.