Ketua LBH Mata Elang : "Lindungi Hak Debitur, Eksekusi Fidusia Harus Sesuai Aturan !"

Ketua LBH Mata Elang : "Lindungi Hak Debitur, Eksekusi Fidusia Harus Sesuai Aturan !"

Ketua LBH Mata Elang : "Lindungi Hak Debitur, Eksekusi Fidusia Harus Sesuai Aturan !"


Keresahan masyarakat terhadap tindakan oknum debt collector yang seringkali bertindak melebihi wewenang, mendorong Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang untuk angkat bicara. Beliau menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait jaminan fidusia, khususnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kejelasan prosedur eksekusi.

"Kami masih sering mendapati adanya oknum debt collector yang melakukan penarikan objek fidusia secara paksa, bahkan dengan intimidasi. Tindakan ini sangat meresahkan masyarakat dan jelas melanggar hukum," ujar Ketua LBH Mata Elang. 

Putusan MK, seperti Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, telah mengamanatkan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, yaitu melalui pengajuan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Hal ini untuk mencegah terjadinya eksekusi sepihak yang merugikan debitur.

 

Perlindungan Hukum untuk Debitur

LBH Mata Elang menegaskan bahwa putusan MK ini memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi debitur. Kekhawatiran akan tindakan semena-mena debt collector seharusnya tidak lagi menghantui.

"Debitur memiliki hak untuk mendapatkan proses eksekusi yang adil dan sesuai dengan hukum. Tidak ada alasan bagi debt collector untuk melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan," tegas Ketua LBH Mata Elang.

 

Peran Penting Pengadilan Negeri

Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 juga memperjelas peran pengadilan negeri dalam eksekusi jaminan fidusia. Frasa "pihak yang berwenang" dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kini dimaknai sebagai "pengadilan negeri".

 

Aparat Kepolisian dalam Eksekusi

Mengenai peran aparat kepolisian, LBH Mata Elang menekankan bahwa kewenangan mereka hanya terbatas pada pengamanan jalannya eksekusi jika diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor. Namun, jika ada tindakan yang mengandung unsur pidana, aparat kepolisian berwenang untuk menegakkan hukum pidana.

 

Instruksi untuk Paralegal dan Advokat LBH Mata Elang

Artikel ini juga ditujukan kepada seluruh paralegal dan advokat di LBH Mata Elang sebagai pedoman dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ketua LBH Mata Elang menginstruksikan :

  • Agar seluruh paralegal dan advokat memahami secara mendalam putusan-putusan MK terkait jaminan fidusia.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam perjanjian fidusia dan prosedur eksekusi yang sah.
  • Memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena debt collector.
  • Melakukan advokasi kepada pihak-pihak terkait untuk menegakkan hukum jaminan fidusia.


LBH Mata Elang Siap Membantu

LBH Mata Elang menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena debt collector.

"Kami akan terus mengawal penegakan hukum terkait jaminan fidusia. Masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindakan debt collector yang melanggar hukum," pungkas Ketua LBH Mata Elang.