Kriminalisasi Guru PNS, MY Kehilangan Hak dan Kepastian Hukum Selama Dua Tahun

Kriminalisasi Guru PNS, MY Kehilangan Hak dan Kepastian Hukum

Kriminalisasi Guru PNS, MY Kehilangan Hak dan Kepastian Hukum Selama Dua Tahun



Semarang, 12 Maret 2025 - Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY mengalami kriminalisasi yang berujung pada hilangnya kesempatan mengajar, tunjangan penghasilan, dan ketidakpastian hukum selama hampir dua tahun. Kini, MY mencari keadilan dengan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang.

 

Kronologi Kejadian

MY, yang berprofesi sebagai guru PNS, diduga terlibat dalam tindak pidana yang tidak dijelaskan secara rinci dalam informasi yang diberikan. Akibat tuduhan tersebut, MY mengalami serangkaian kerugian, antara lain :

  • Kehilangan Kesempatan Mengajar : MY kehilangan haknya untuk mengajar, yang merupakan tugas utama seorang guru.
  • Kehilangan Tunjangan Penghasilan : Sebagai PNS, MY seharusnya menerima tunjangan penghasilan. Namun, akibat kasus ini, tunjangan tersebut tidak diterimanya.
  • Ketidakpastian Hukum : Selama hampir dua tahun, MY tidak mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya.


Upaya Hukum

Merasa hak-haknya dilanggar, MY akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan hukum kepada LBH Mata Elang. LBH Mata Elang menyatakan kesiapannya untuk membantu MY mendapatkan kembali hak-haknya dan memulihkan nama baiknya.

 

Pernyataan LBH Mata Elang

LBH Mata Elang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Dalam kasus MY, LBH Mata Elang akan berupaya untuk :

  • Mendampingi MY dalam proses hukum.
  • Memastikan MY mendapatkan hak-haknya sebagai PNS.
  • Memulihkan nama baik MY jika terbukti tidak bersalah.


Harapan

Kasus yang menimpa MY ini menjadi sorotan terkait perlindungan hukum bagi PNS. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi MY.

 

Pentingnya Kepastian Hukum

Kasus MY menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk PNS. Kepastian hukum memberikan rasa aman dan keadilan, serta melindungi hak-hak individu dari kesewenang-wenangan.