
Love Scamming Renggut Puluhan Juta, SF Kembali Percayakan Kasusnya ke LBH Mata Elang
Temanggung, 8 Maret 2025 – Setelah usai perjuangannya
merebut kembali paspor yang ditahan agensi, SF, TKW asal Temanggung kembali mengadukan
persoalan lainnya. Kali ini, ia mengadukan perkara yang menjadikannya korban
dugaan tindak pidana love scamming yang membuatnya kehilangan puluhan juta
rupiah. Setelah berhasil mendapatkan kembali paspornya dengan bantuan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang, SF kembali meminta pendampingan hukum untuk
kasusnya yang satu ini.
Menurut penuturan SF, beberapa tahun yang lalu ia berkenalan
dengan seorang pria yang mengaku serius ingin menjalin hubungan dengannya.
Seiring berjalannya waktu, pria tersebut berhasil meyakinkan SF dengan
janji-janji manis dan perhatian palsu. Namun, di balik itu, pria tersebut
ternyata memiliki niat jahat untuk menipu SF.
"Dia selalu bersikap manis dan meyakinkan. Saya percaya
saja dengan semua ucapannya. Tapi ternyata, semua itu hanya kebohongan,"
ungkap SF dengan nada kecewa.
Pria tersebut secara bertahap meminta sejumlah uang kepada
SF dengan berbagai alasan, seperti untuk biaya pengobatan keluarga, modal
usaha, dan lain-lain. Karena terbuai dengan janji-janji palsu, SF pun
mengirimkan uang hingga puluhan juta rupiah. Namun, setelah mendapatkan uang
tersebut, pria itu menghilang tanpa jejak.
Merasa tertipu dan dirugikan, SF kembali mendatangi LBH Mata
Elang untuk meminta bantuan hukum. Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang pun siap
mendampingi SF dalam memperjuangkan keadilan.
"Kami akan mempelajari kasus ini secara mendalam dan
mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membantu klien kami
mendapatkan kembali hak-haknya," ujar Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H., salah satu anggota Tim Bantuan Hukum
LBH Mata Elang.
Kasus yang dialami SF ini menjadi peringatan bagi
masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati
dalam menjalin hubungan secara daring. Modus love scamming semakin marak
terjadi, dan banyak korban yang terjerat dalam jebakan cinta palsu.
LBH Mata Elang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah
percaya dengan janji-janji manis dari orang yang baru dikenal di media sosial.
Selalu lakukan verifikasi identitas dan informasi yang diberikan, dan jangan
pernah mengirimkan uang kepada orang yang tidak dikenal.
"Kami berharap, kasus SF ini dapat menjadi pelajaran
bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap modus penipuan love scamming," pungkas Senior Paralegal LBH Mata Elang, Ananta Granda Nugroho.
Dengan adanya kasus ini, kita dapat melihat bahwa LBH Mata Elang benar-benar sangat membantu para warga negara Indonesia, terutama untuk orang yang tidak memiliki kemampuan lebih dalam hal hukum.