MPN Jateng Responsif Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

LBH Mata Elang Apresiasi MPN Provinsi Jawa Tengah

MPN Jateng Responsif Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

 

edisi lanjutan dari artikel "Ada Apa Dengan MPD Kota Semarang ? LBH Mata Elang Mempertanyakan"


Semarang, 24 Maret 2025 - LBH Mata Elang Apresiasi Langkah Cepat MPN Jateng dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris di Semarang, Setelah Mengalami Kendala di MPD Kota Semarang.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi Jawa Tengah atas respons cepat dan tindakan tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik notaris di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Semarang.

 

Laporan yang diajukan oleh LBH Mata Elang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang notaris di wilayah Kota Semarang. Namun, dalam proses pelaporan di MPD Kota Semarang, terjadi insiden yang membuat LBH Mata Elang geram.

 

"MPD Kota Semarang hanya bersedia melanjutkan pemeriksaan apabila klien kami mengadukan ulang laporannya tanpa menggunakan kuasa hukum. Hal ini tentu saja sangat kami sayangkan dan kami pertanyakan," ujar Bayu Syamtalira, Ketua LBH Mata Elang.

 

LBH Mata Elang menilai, permintaan MPD Kota Semarang tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berpotensi menghambat proses penegakan kode etik profesi notaris.

 

"Kami merasa ada kejanggalan dalam sikap MPD Kota Semarang. Kami mempertanyakan, ada apa dengan MPD Kota Semarang?" tegas Bayu.

 

Oleh karena itu, LBH Mata Elang memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris ini langsung ke MPN Provinsi Jawa Tengah. Setelah melalui proses penelaahan, MPN Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi notaris dengan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

 

"Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas dari MPN Provinsi Jawa Tengah dalam menangani laporan ini. Hal ini menunjukkan bahwa MPN serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris" ujar advokat magang Rifi Maria Laila Fitri Permonoputri, S.H. 

 

LBH Mata Elang berharap, langkah yang diambil oleh MPN Provinsi Jawa Tengah ini dapat memberikan efek jera bagi para notaris yang melakukan pelanggaran kode etik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.

 

"Kami percaya, dengan penegakan kode etik yang tegas, profesi notaris akan semakin terhormat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat" tambah Sekjen LBH Mata Elang, Firdaus Ramadan Nugrono. 

 

MPN Provinsi Jawa Tengah diharapkan untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja para notaris di wilayahnya, serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan profesional dan transparan. LBH Mata Elang juga meminta MPN Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja MPD Kota Semarang, guna memastikan bahwa seluruh proses penegakan kode etik profesi notaris berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai langkah LBH Mata Elang dalam mencari keadilan, serta menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan laporan di MPD Kota Semarang, dan apresiasi terhadap langkah cepat dari MPN Provinsi Jawa Tengah.