Pegawai Kementerian Dituduh Korupsi Dana BOS, LBH Mata Elang Beri Bantuan Hukum
Semarang, 11 Maret 2025 - Sesaat setelah berbuka puasa dihari ke sebelas dalam bulan Ramadhan, LBH Mata Elang dikunjungi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebuah kementerian yang dituduh korupsi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) berinisial BI.
Menurut pengakuannya, BI yang hanya
seorang staf biasa, merasa dikambinghitamkan oleh atasannya, yaitu kepala dan bendahara di instansinya. Selama ini, BI mengaku selalu menjalankan perintah atasan dan
tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana teknis
di lapangan. Semua keputusan terkait pencairan dan penggunaan dana BOS ada di
tangan atasan," ujar BI.
Dugaan pelanggaran dalam proses pencairan dan penggunaan
dana BOS semakin menguatkan kecurigaan bahwa BI hanyalah korban konspirasi. Ada
indikasi bahwa atasan BI berusaha melepaskan tanggung jawab dengan mengorbankan
stafnya.
Menghadapi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar ini, BI
mengambil langkah tegas dengan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Mata Elang. LBH Mata Elang, yang dikenal dengan rekam jejaknya
dalam membela kasus-kasus ketidakadilan, menyatakan siap memberikan
pendampingan hukum kepada BI.
"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa ada penerapan sistem yang salah dalam pelaksanaan nya. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk
mengungkap kebenaran dan membela hak-hak BI," tegas Bayu Syamtalira, Ketua LBH
Mata Elang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan
tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Masyarakat
berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap
pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.