Pengadilan Probolinggo Kabulkan Gugatan Klien LBH Mata Elang Terhadap Pengembang Nakal

 Pengadilan Probolinggo Kabulkan Gugatan LBH Mata Elang Terhadap Pengembang Nakal

Pengadilan Probolinggo Kabulkan Gugatan Klien LBH Mata Elang Terhadap Pengembang Nakal

 

edisi lanjutan dari artikel "Percakapan yang Membangun Solusi: Strategi Sukses Deny Anuru, S.H. di Probolinggo"


Probolinggo 13 Maret 2025 - Kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri Probolinggo. Klien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang berinisial THS berhasil memenangkan gugatan terhadap pengembang nakal yang membangun rumah di atas tanah fasilitas umum (fasum). Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada masyarakat.

 

Kasus ini bermula ketika THS membeli rumah dari pengembang di wilayah Probolinggo. Namun, setelah pembelian, THS menemukan bahwa rumah tersebut dibangun di atas tanah fasum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Merasa dirugikan, THS kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH Mata Elang.

 

LBH Mata Elang, sebagai lembaga yang berkomitmen membela hak-hak masyarakat, segera mengambil tindakan. Mereka mendampingi dan memberikan bimbingan, pendidikan dan pelatihan keparalegalan secara intensif kepada THS untuk berani dan siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo, menuntut pengembang untuk mengembalikan tanah fasum dan memberikan ganti rugi.

 

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo akhirnya mengabulkan gugatan yang disusun oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang. Hakim menyatakan bahwa pengembang telah terbukti melanggar hukum dengan membangun rumah di atas tanah fasum. Pengadilan memerintahkan pengembang untuk mengembalikan tanah fasum kepada negara dan memberikan ganti rugi kepada THS.

 

Kemenangan ini disambut baik oleh LBH Mata Elang dan masyarakat Probolinggo. Ketua Yayasan LBH Mata Elang menyatakan "putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pengembang nakal". Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pengembang yang melanggar hukum. LBH Mata Elang memiliki strategi langkah-langkah hukum yang sudah teruji berkali-kali. 

 

"Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera kepada pengembang nakal lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli rumah dan tidak takut melaporkan jika menemukan pelanggaran," ujar Deny Anuru, S.H., Ketua LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur.

 

Kemenangan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini bagi mereka yang mau memperjuangkannya. Perlu untuk diketahui bersama bahwa klien LBH Mata Elang maju sendiri dipersidangan tanpa menggunakan pengacara (advokat) dan mampu mengalahkan perusahaan pengembang yang diwakili oleh pengacaranya. Hal ini tentu saja tak lepas dari peran pendampingan dan supervisi langsung dari para petinggi LBH Mata Elang yang turut memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan berpihak pada kebenaran. 

 

Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo ini menjadi bukti bahwa masih ada keadilan untuk masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih berani memperjuangkan hak-haknya dan tidak takut melawan pengembang nakal. Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira memberikan apresiasi kepada Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang Jawa Timur yang mengawal kasus ini hingga berhasil memenangkan gugatan.