Pengadilan Probolinggo Kabulkan Gugatan Klien LBH Mata Elang Terhadap Pengembang Nakal
Probolinggo 13 Maret 2025 - Kabar gembira datang dari Pengadilan Negeri
Probolinggo. Klien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang berinisial THS berhasil memenangkan
gugatan terhadap pengembang nakal yang membangun rumah di atas tanah fasilitas
umum (fasum). Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada
masyarakat.
Kasus ini bermula ketika THS membeli rumah dari pengembang di wilayah Probolinggo. Namun, setelah pembelian,
THS menemukan bahwa rumah tersebut dibangun di atas tanah fasum yang
seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Merasa dirugikan, THS kemudian
meminta bantuan hukum kepada LBH Mata Elang.
LBH Mata Elang, sebagai lembaga yang berkomitmen membela
hak-hak masyarakat, segera mengambil tindakan. Mereka mendampingi dan memberikan bimbingan, pendidikan dan pelatihan keparalegalan secara intensif kepada THS untuk berani dan siap mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Probolinggo, menuntut pengembang untuk mengembalikan tanah
fasum dan memberikan ganti rugi.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim
Pengadilan Negeri Probolinggo akhirnya mengabulkan gugatan yang disusun oleh Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang.
Hakim menyatakan bahwa pengembang telah terbukti melanggar hukum dengan
membangun rumah di atas tanah fasum. Pengadilan memerintahkan pengembang untuk
mengembalikan tanah fasum kepada negara dan memberikan ganti rugi kepada THS.
Kemenangan ini disambut baik oleh LBH Mata Elang dan
masyarakat Probolinggo. Ketua Yayasan LBH Mata Elang menyatakan "putusan ini
adalah kemenangan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pengembang nakal".
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pengembang
yang melanggar hukum. LBH Mata Elang memiliki strategi langkah-langkah hukum yang sudah teruji berkali-kali.
"Kami berharap putusan ini dapat memberikan efek jera
kepada pengembang nakal lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih
teliti dalam membeli rumah dan tidak takut melaporkan jika menemukan
pelanggaran," ujar Deny Anuru, S.H., Ketua LBH Mata Elang Perwakilan Wilayah Jawa Timur.
Kemenangan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan masih ada
di negeri ini bagi mereka yang mau memperjuangkannya. Perlu untuk diketahui bersama bahwa
Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo ini menjadi bukti
bahwa masih ada keadilan untuk masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih
berani memperjuangkan hak-haknya dan tidak takut melawan pengembang nakal. Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira memberikan apresiasi kepada Tim Bantuan Hukum LBH Mata Elang Jawa Timur yang mengawal kasus ini hingga berhasil memenangkan gugatan.