Ketika Kekuasaan Menyalahgunakan Wewenang : LBH Mata Elang Tegakkan Keadilan

Ketika Kekuasaan Menyalahgunakan Wewenang : LBH Mata Elang Tegakkan Keadilan untuk Pegawai Madrasah

Ketika Kekuasaan Menyalahgunakan Wewenang: LBH Mata Elang Tegakkan Keadilan untuk Pegawai Madrasah


Semarang, 14 April 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang dengan keprihatinan mendalam namun keteguhan membara menyatakan kesiapannya untuk membentengi seorang pegawai madrasah di kota Semarang yang terjerat dugaan kriminalisasi keji oleh kepala madrasahnya sendiri. Di balik tembok pendidikan yang seharusnya mengayomi, pegawai ini merana di bawah intimidasi, dipaksa mengakui kebohongan tentang penggelapan dalam pengadaan barang yang anggarannya bersumber dari dana BOS dan pencurian dana komite – tuduhan tanpa dasar, tanpa secuil bukti pun.

 

Kisah pilu ini terkuak dari bisikan ketakutan seorang insan yang tertekan oleh arogansi kekuasaan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang dihadapi oleh pegawai madrasah ini, berikut adalah kronologis kejadian berdasarkan informasi yang terlampir dalam somasi (peringatan hukum) yang dilayangkan oleh LBH Mata Elang :

 

3 Maret 2025 : Klien LBH Mata Elang inisial “BI” yang merupakan Pengelola Barang Milik Negara pada Urusan Tata Usaha sebuah madrasah di kota Semarang, menerima surat pemanggilan dari kementerian terkait untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran absensi/pelanggaran disiplin.  Klarifikasi ini kemudian berkembang menjadi tuduhan penyelewengan keuangan dalam kegiatan pengadaan barang yang bersumber dari Dana BOS tahun 2023.   

 

13 Maret 2025 dan 17 Maret 2025 : Yang bersangkutan mengalami intimidasi, penghinaan, dan tuduhan pelanggaran prosedur pencairan keuangan dan pengadaan barang yang bersumber dari dana BOS.  Tindakan ini dilakukan di lingkungan madrasah.   

 

19 Maret 2025 : Masih berlanjut hingga akhirnya yang bersangkutan dipaksa menandatangani sebuah Berita Acara Klarifikasi, Pengumpulan Bahan Keterangan Dan Informasi Nomor tertanggal 11 Maret 2025, di ruang kantor madrasah perihal Dana Komite.  Pada tanggal yang sama, “BI” juga dipaksa menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Uang Dana Komite tertanggal 19 Maret 2025 dan menerima Kwitansi tanda terima tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani sang kepala madrasah. Tentunya ini menimbulkan banyak pertanyaan, ada apa dibalik rekayasa ini ?    


Sebelum palu keadilan diketuk melalui jalur hukum, LBH Mata Elang dengan niat tulus telah merentangkan tangan, membuka pintu dialog kekeluargaan. "Kami telah berulang kali memberi kesempatan kepada kepala madrasah untuk mengklarifikasi, untuk mencari jalan damai atas nestapa yang menimpa pegawai ini," ujar Ananta Granda Nugroho, salah satu Senior Paralegal LBH Mata Elang, dengan nada kecewa namun penuh tekad.

 

Namun, sungguh ironis, uluran tangan itikad baik itu disambut dengan dinginnya penolakan. Kepala madrasah memilih membungkam diri, bahkan memancarkan arogansi yang menantang. "Kesempatan emas untuk bermusyawarah itu diabaikan begitu saja. Sikap kepala madrasah justru mencerminkan keangkuhan, seolah kebenaran tak lagi berharga di matanya," lanjut Ananta, menyiratkan kekecewaan yang mendalam.

 

Kini, setelah pintu kekeluargaan tertutup rapat oleh kesombongan, LBH Mata Elang mengambil sikap tegas. "Dengan pupusnya harapan penyelesaian damai, tak ada pilihan lain bagi kami selain mengawal kasus ini melalui jalur hukum. Ini adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kehormatan dan melindungi hak-hak klien kami yang teraniaya," tegas Bayu Syamtalira, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dan pimpinan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners.

 

Langkah-Langkah Tegas LBH Mata Elang Demi Tegaknya Keadilan

Pendampingan Hukum. 

LBH Mata Elang akan hadir di setiap helai proses hukum, mengawal pegawai madrasah ini sejak penyelidikan hingga palu hakim berbunyi.

Mencari Kebenaran, Mengumpulkan Bukti. 

Tim LBH akan bekerja keras mengumpulkan serpihan kebenaran, mencari saksi-saksi yang berani berdiri tegak, dan menyusun bukti-bukti tak terbantahkan yang akan meruntuhkan tuduhan palsu tersebut.

Melawan Intimidasi dengan Kekuatan Hukum. 

LBH Mata Elang tak akan gentar mengambil langkah hukum preventif untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan oleh kepala madrasah, melaporkannya kepada pihak berwenang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak terpuji.

Menggandeng Pihak Terkait Demi Transparansi. 

Koordinasi erat akan dijalin dengan kementerian terkait, inspektorat, kejaksaan dan aparat kepolisian, memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan berkeadilan.

Mengedukasi dan Mengadvokasi.  

Suara Kebenaran Tak Boleh Bungkam. Selain pendampingan hukum, LBH Mata Elang akan lantang menyuarakan hak-hak seorang pegawai dan pentingnya melawan segala bentuk penindasan melalui advokasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Dalam hal ini, LBH Mata Elang akan menggandeng rekan-rekan media untuk turut serta menyuarakan fakta dan data.

 

LBH Mata Elang menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan profesional, menelisik lebih dalam arogansi kekuasaan yang telah membutakan mata keadilan. Kepada para pegawai lainnya yang mungkin merasakan luka serupa, jangan biarkan ketakutan merenggut suara kalian. Ulurkan tangan, cari pertolongan hukum, karena kebenaran tak pernah salah.

 

"...Maka, kepada seluruh masyarakat, khususnya para insan pendidikan yang mungkin merasakan getirnya ketidakadilan dan intimidasi, LBH Mata Elang menyerukan : Jangan biarkan kebenaran terbungkam oleh kesewenang-wenangan! Setiap hembusan napas kita adalah hak yang sama di hadapan hukum. Jangan pernah merasa sendiri atau takut untuk menyuarakan kebenaran yang kalian yakini.

 

Kisah pilu pegawai madrasah di kota Semarang ini adalah cerminan bahwa ketidakadilan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Namun, di tengah kegelapan, secercah harapan hadir melalui keberanian seorang individu untuk mencari keadilan dan uluran tangan dari LBH Mata Elang.

 

Ini adalah momentum bagi kita semua untuk merenungkan, bahwa diam bukanlah emas ketika kezaliman merajalela. Ketakutan hanyalah rantai yang mengikat kita dalam ketidakberdayaan. Mari kita bangun kesadaran kolektif, saling menguatkan, dan berani berdiri tegak melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

 

Ingatlah, suara kebenaran, sekecil apapun, memiliki kekuatan yang dahsyat jika diucapkan bersama-sama. Jangan biarkan arogansi seorang pejabat merenggut hak-hak kita. Mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan pemicu semangat untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran di setiap sudut negeri ini.

 

LBH Mata Elang akan terus berdiri teguh mendampingi mereka yang mencari keadilan. Uluran tangan kami adalah simbol harapan bahwa kebenaran pasti akan menemukan jalannya. Mari bergandengan tangan, satukan tekad, dan buktikan bahwa kebenaran dan keadilan adalah pilar utama yang tak tergoyahkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 


Beranilah menyuarakan kebenaran, karena keadilan adalah hak kita bersama !