Ketika Kekuasaan Menyalahgunakan Wewenang: LBH Mata Elang Tegakkan Keadilan untuk Pegawai Madrasah
Semarang, 14 April 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata
Elang dengan keprihatinan mendalam namun keteguhan membara menyatakan
kesiapannya untuk membentengi seorang pegawai madrasah di kota Semarang yang terjerat
dugaan kriminalisasi keji oleh kepala madrasahnya sendiri. Di balik tembok
pendidikan yang seharusnya mengayomi, pegawai ini merana di bawah intimidasi,
dipaksa mengakui kebohongan tentang penggelapan dalam pengadaan barang yang
anggarannya bersumber dari dana BOS dan pencurian dana komite – tuduhan tanpa
dasar, tanpa secuil bukti pun.
Kisah pilu ini terkuak dari bisikan ketakutan seorang insan
yang tertekan oleh arogansi kekuasaan. Untuk memberikan gambaran yang lebih
jelas mengenai situasi yang dihadapi oleh pegawai madrasah ini, berikut adalah
kronologis kejadian berdasarkan informasi yang terlampir dalam somasi
(peringatan hukum) yang dilayangkan oleh LBH Mata Elang :
3 Maret 2025 : Klien LBH Mata Elang inisial “BI” yang
merupakan Pengelola Barang Milik Negara pada Urusan Tata Usaha sebuah madrasah di kota Semarang, menerima surat pemanggilan dari kementerian terkait untuk klarifikasi
terkait laporan dugaan pelanggaran absensi/pelanggaran disiplin. Klarifikasi ini kemudian berkembang menjadi
tuduhan penyelewengan keuangan dalam kegiatan pengadaan barang yang bersumber
dari Dana BOS tahun 2023.
13 Maret 2025 dan 17 Maret 2025 : Yang bersangkutan mengalami
intimidasi, penghinaan, dan tuduhan pelanggaran prosedur pencairan keuangan dan
pengadaan barang yang bersumber dari dana BOS.
Tindakan ini dilakukan di lingkungan madrasah.
19 Maret 2025 : Masih berlanjut hingga akhirnya yang
bersangkutan dipaksa menandatangani sebuah Berita Acara Klarifikasi,
Pengumpulan Bahan Keterangan Dan Informasi Nomor tertanggal 11 Maret 2025, di
ruang kantor madrasah perihal Dana Komite.
Pada tanggal yang sama, “BI” juga dipaksa menandatangani Surat
Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Uang Dana Komite tertanggal 19 Maret 2025
dan menerima Kwitansi tanda terima tertanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani
sang kepala madrasah. Tentunya ini menimbulkan banyak pertanyaan, ada apa
dibalik rekayasa ini ?
Sebelum palu keadilan diketuk melalui jalur hukum, LBH Mata
Elang dengan niat tulus telah merentangkan tangan, membuka pintu dialog
kekeluargaan. "Kami telah berulang
kali memberi kesempatan kepada kepala madrasah untuk mengklarifikasi, untuk
mencari jalan damai atas nestapa yang menimpa pegawai ini," ujar Ananta
Granda Nugroho, salah satu Senior Paralegal LBH Mata Elang, dengan nada
kecewa namun penuh tekad.
Namun, sungguh ironis, uluran tangan itikad baik itu
disambut dengan dinginnya penolakan. Kepala madrasah memilih membungkam diri,
bahkan memancarkan arogansi yang menantang. "Kesempatan emas untuk bermusyawarah itu diabaikan begitu saja. Sikap
kepala madrasah justru mencerminkan keangkuhan, seolah kebenaran tak lagi berharga
di matanya," lanjut Ananta, menyiratkan kekecewaan yang mendalam.
Kini, setelah pintu kekeluargaan tertutup rapat oleh
kesombongan, LBH Mata Elang mengambil sikap tegas. "Dengan pupusnya
harapan penyelesaian damai, tak ada pilihan lain bagi kami selain mengawal
kasus ini melalui jalur hukum. Ini adalah satu-satunya cara untuk memulihkan
kehormatan dan melindungi hak-hak klien kami yang teraniaya," tegas Bayu
Syamtalira, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dan pimpinan Kantor Hukum Mata Elang Law Firm & Partners.
Langkah-Langkah Tegas LBH Mata Elang Demi Tegaknya Keadilan
Pendampingan Hukum.
LBH Mata Elang akan hadir di setiap
helai proses hukum, mengawal pegawai madrasah ini sejak penyelidikan hingga
palu hakim berbunyi.
Mencari Kebenaran, Mengumpulkan Bukti.
Tim LBH akan bekerja keras mengumpulkan
serpihan kebenaran, mencari saksi-saksi yang berani berdiri tegak, dan menyusun
bukti-bukti tak terbantahkan yang akan meruntuhkan tuduhan palsu tersebut.
Melawan Intimidasi dengan Kekuatan Hukum.
LBH Mata Elang tak
akan gentar mengambil langkah hukum preventif untuk menghentikan segala bentuk
intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan oleh kepala madrasah, melaporkannya
kepada pihak berwenang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak
terpuji.
Menggandeng Pihak Terkait Demi Transparansi.
Koordinasi erat
akan dijalin dengan kementerian terkait, inspektorat, kejaksaan dan aparat
kepolisian, memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan berkeadilan.
Mengedukasi dan Mengadvokasi.
Suara Kebenaran Tak Boleh Bungkam. Selain
pendampingan hukum, LBH Mata Elang akan lantang menyuarakan hak-hak seorang pegawai
dan pentingnya melawan segala bentuk penindasan melalui advokasi dan edukasi
kepada masyarakat luas. Dalam hal ini, LBH Mata Elang akan menggandeng rekan-rekan media untuk turut serta menyuarakan fakta dan data.
LBH Mata Elang menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk
segera mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan profesional, menelisik
lebih dalam arogansi kekuasaan yang telah membutakan mata keadilan. Kepada para
pegawai lainnya yang mungkin merasakan luka serupa, jangan biarkan ketakutan
merenggut suara kalian. Ulurkan tangan, cari pertolongan hukum, karena
kebenaran tak pernah salah.
"...Maka, kepada seluruh masyarakat, khususnya para
insan pendidikan yang mungkin merasakan getirnya ketidakadilan dan intimidasi,
LBH Mata Elang menyerukan : Jangan biarkan kebenaran terbungkam oleh
kesewenang-wenangan! Setiap hembusan napas kita adalah hak yang sama di hadapan
hukum. Jangan pernah merasa sendiri atau takut untuk menyuarakan kebenaran yang
kalian yakini.
Kisah pilu pegawai madrasah di kota Semarang ini adalah
cerminan bahwa ketidakadilan bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan
yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Namun, di tengah
kegelapan, secercah harapan hadir melalui keberanian seorang individu untuk
mencari keadilan dan uluran tangan dari LBH Mata Elang.
Ini adalah momentum bagi kita semua untuk merenungkan, bahwa
diam bukanlah emas ketika kezaliman merajalela. Ketakutan hanyalah rantai yang
mengikat kita dalam ketidakberdayaan. Mari kita bangun kesadaran kolektif,
saling menguatkan, dan berani berdiri tegak melawan segala bentuk
penyalahgunaan kekuasaan.
Ingatlah, suara kebenaran, sekecil apapun, memiliki kekuatan
yang dahsyat jika diucapkan bersama-sama. Jangan biarkan arogansi seorang
pejabat merenggut hak-hak kita. Mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran
berharga dan pemicu semangat untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran di
setiap sudut negeri ini.
LBH Mata Elang akan terus berdiri teguh mendampingi mereka yang mencari keadilan. Uluran tangan kami adalah simbol harapan bahwa kebenaran pasti akan menemukan jalannya. Mari bergandengan tangan, satukan tekad, dan buktikan bahwa kebenaran dan keadilan adalah pilar utama yang tak tergoyahkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Beranilah menyuarakan kebenaran,
karena keadilan adalah hak kita bersama !