
Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang membuka layanan Bantuan Hukum khususnya kepada masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Mulai dari konsultasi gratis tanpa biaya, sampai dengan pelaksanaan bantuan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum Anda.
Berikut ini prosedur untuk mendapatkan layanan bantuan hukum LBH Mata Elang :
- Mengisi atau membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum. Contoh Draft Permohonan Bantuan Hukum, Klik Disini !;
- Menyertakan foto copy identitas diri (KTP/lainnya);
- Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan domisili tempat tinggal Anda;
- Melampirkan foto copy data dan atau dokumen yang berhubungan dengan perkara yang sedang dihadapi;
- Konsultasi hukum. Anda dapat menceritakan persoalan hukum yang sedang Anda hadapi dan apa harapan yang Anda inginkan dari LBH Mata Elang;
- Gelar Perkara internal untuk menganalisa dan menentukan langkah hukum apa saja yang dapat dilakukan untuk menangani persoalan hukum yang sedang Anda hadapi, temasuk menentukan siapa saja Advokat dan Paralegal yang berkompeten dengan perkara Anda;
- Penandatanganan Surat Kuasa dan Perjanjian Bantuan Hukum sebagai pedoman Anda dan juga LBH Mata Elang dalam menjalankan kuasa yang Anda berikan.